Jakarta - Rekanan pembuat mobil listrik, Dasep
Ahmadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga
bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 17,18 miliar subsider
dua tahun kurungan.
Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Arifin dalam sidang
pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Pusat, Senin (14/3). Putusan itu juga menyebutkan mantan Menteri BUMN
Dahlan Iskan tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum
pada Kejaksaan Agung yang meminta Dasep dipenjara selama 12 tahun
ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan dan harus membayar uang
pengganti Rp 28,99 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Majelis hakim yang terdiri dari Arifin, Casmaya dan Sigit, tidak
menyetujui bahwa mantan Dahlan Iskan menjadi orang yang ikut
bersama-sama dalam tindak pidana tersebut yaitu berdasarkan dakwaan
Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
"Karena pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC
tersebut adalah perjanjian yang disepakti terdakwa Dasep Ahmadi dan tiga
perusahaan yang bersedia menjadi
sponsorship, yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina," kata Arifin.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Dahlan Iskan selaku menteri BUMN
disebut melakukan rapat internal dengan jajaran pejabat eselon I dan II
pada Kementerian BUMN untuk mempersiapkan penyediaan sarana angkutan
transportasi peserta APEC 2013 berupa
electric bus dan VIP
van yang merupakan hasil karya Indonesia.
Menurut Dahlan, saat itu yang mampu membuat kendaraan listrik di
Indonesia adalah terdakwa Dasep Ahmadi selaku direktur PT Sarimas Ahmadi
Pratama, sekaligus salah satu kelompok Pandawa Putra Petir, binaan
Dahlan Iskan. Sekitar awal Januari 2013, Dahlan memerintahkan Kabid
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suhermawan
dan Deputi Restrukturisasi Kementerian BUMN Fadjar Judisiawan melakukan
penjajakan partisipasi PT BRI dan PT Perusahaan Gas Negara dalam
kegiatan pengembangan mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC 2013.
Kemudian, pada Februari 2013, Agus Suhermawan mengundang rapat PT BRI dan PT PGN sebagai penyedia dana.
Belakangan diketahui, mobil listrik tersebut bukan hasil buatan
terdakwa, tetapi hasil modifikasi badan bus yang dibeli dari karoseri PT
Aska Bogor dan PT Delima motor untuk
chasis. Terdakwa juga
membeli mobil Toyota Alphard tahun 2005 (harga sekitar Rp 300 juta),
kemudian dimodifikasi oleh PT Rekayasa Mesin Utama di Bogor dan
transmisinya dimodifikasi oleh Dasep sendiri di Pasar Minggu.
Dasep juga tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil
listrik, belum punya hak cipta, serta belum pernah membuat mobil listrik
model
executive car.
Atas putusan tersebut, Dasep dan penasihat hukum langsung menyatakan banding.
"Karena melebihi dari setengah tuntutan, maka kami sepakat dengan
terdakwa akan mengajukan banding," kata kuasa hukum, Vidi Syarif.
Sedangkan jaksa pada Kejaksaan Agung, Victor Antonius menyatakan
Kejaksaan masih bisa melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
"Masih ada celah di situ, nanti kita coba," kata Victor seusai sidang.
sumber