Laman

Tuesday, March 22, 2016

Niat mau membantu INDONESIA, malah di penjara 7 tahun

Dasep Ahmadi.

Jakarta - Rekanan pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 17,18 miliar subsider dua  tahun kurungan.
Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Arifin dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/3). Putusan itu juga menyebutkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung yang meminta Dasep dipenjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan dan harus membayar uang pengganti Rp 28,99 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Majelis hakim yang terdiri dari Arifin, Casmaya dan Sigit, tidak menyetujui bahwa mantan Dahlan Iskan menjadi orang yang ikut bersama-sama dalam tindak pidana tersebut yaitu berdasarkan dakwaan Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
"Karena pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut adalah perjanjian yang disepakti terdakwa Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsorship, yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina," kata Arifin.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Dahlan Iskan selaku menteri BUMN disebut melakukan rapat internal dengan jajaran pejabat eselon I dan II pada Kementerian BUMN untuk mempersiapkan penyediaan sarana angkutan transportasi peserta APEC 2013 berupa electric bus dan VIP van yang merupakan hasil karya Indonesia.
Menurut Dahlan, saat itu yang mampu membuat kendaraan listrik di Indonesia adalah terdakwa Dasep Ahmadi selaku direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, sekaligus salah satu kelompok Pandawa Putra Petir, binaan Dahlan Iskan. Sekitar awal Januari 2013, Dahlan memerintahkan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suhermawan dan Deputi Restrukturisasi Kementerian BUMN Fadjar Judisiawan melakukan penjajakan partisipasi PT BRI dan PT Perusahaan Gas Negara dalam kegiatan pengembangan mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC 2013.
Kemudian, pada Februari 2013, Agus Suhermawan mengundang rapat  PT BRI dan PT PGN sebagai penyedia dana.
Belakangan diketahui, mobil listrik tersebut bukan hasil buatan terdakwa, tetapi hasil modifikasi badan bus yang dibeli dari karoseri PT Aska Bogor dan PT Delima motor untuk chasis. Terdakwa juga membeli mobil Toyota Alphard tahun 2005 (harga sekitar Rp 300 juta), kemudian dimodifikasi oleh PT Rekayasa Mesin Utama di Bogor dan transmisinya dimodifikasi oleh Dasep sendiri di Pasar Minggu.
Dasep juga tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil listrik, belum punya hak cipta, serta belum pernah membuat mobil listrik model executive car.
Atas putusan tersebut, Dasep dan penasihat hukum langsung menyatakan banding.
"Karena melebihi dari setengah tuntutan, maka kami sepakat dengan terdakwa akan mengajukan banding," kata kuasa hukum, Vidi Syarif.
Sedangkan jaksa pada Kejaksaan Agung, Victor Antonius menyatakan Kejaksaan masih bisa melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
"Masih ada celah di situ, nanti kita coba," kata Victor seusai sidang.

sumber

2 comments: